Dua Narasumber Kuliah Umum Tatap Muka, Mahasiswa Penerbitan Termotivasi

 Depok – Ade Budi Santoso dan Carlos Pardede menjadi narasumber pada kuliah umum Teknik Grafika Penerbitan prodi Penerbitan. Begitu lengkap mahasiswa dua kelas tersebut hadir tatap muka adapun kelas lainnya yang hadir mengikuti kegiatan ini lewat zoom. Kuliah umum yang dilaksanakan ini bertema Content Creator VS Jurnalis. Tentu sangat bermanfaat atas prodi penerbitan ini.

            Konten Kreator adalah sebuah profesi yang membuat suatu konten, baik berupa tulisan, gambar, video, suara ataupun gabungan dari beberapa jenis konten. Konten tersebut dibuat untuk media khususnya media digital seperti youtube, Instagram, tiktok dan berbagai paltform media sosial lainnya.” Kata Ade.

Ade mengungkapkan bahwa dengan menjadi content creator harus kreatif serta membuat ide yang menarik. Dengan adanya trend yang diikuti oleh masyarakat bisa membuat viral serta menghasilkan adsense mendapatkan endorse. Seperti tiktokers, influencer, youtubers, gamers, dan lainnya. Kemudian dengan kita personal branding itu salah satu cara tips menjadi content creator.

Yang diterapkan oleh Ade ini jika ingin menjadi seorang content creator yaitu menerapkan 5M : Mindset, Matching, Moment, Monopoly, dan Multiscreen. Tidak ada formula pasti untuk menjadi konten kreator, tetapi ada beberapa prinsip yang perlu di perhatikan.

Selanjutnya, narasumber kedua di Acara Kuliah Umum prodi Penerbitan yaitu Carlos Pardede yang merupakan lulusan dari jurusan Hubungan Internasional di Universitas Indonesia dan bekerja di perusahaan SCTV sebagai pengasuh acara Liputan 6 Pagi setiap harinya.

Bahasan awal dari materi ini memperlihatkan perbedaan laporan warganet dengan berita televisi. Bang Carlos membandingkan kedua berita itu dan menganggap berita laporan warganet memperlihatkan tidak adanya sensor pada darah, keadaan yang membuat pembaca mengerti dengan situasi. Hal itu, sangat berbeda dengan tayangan di berita televisi yang sangat memperhatikan Kode Etik Jurnalis.

Berikut, tentang adanya Kode Etik Jurnalistik yang berada di Indonesia ada 11 Pasal dan beberapa ayatnya tetapi yang kemarin di bahas oleh Bang Carlos adalah Pasal 6 yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak membuat suap” dan Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia di pasal 4 yang berbunyi “Jurnalis Televisi Indonesia tidak menerima suap dan menyalahgunakan profesinya”. Dikatakan setiap profesi di bidang jurnalis masing-masing mempunyai pasal yang berbeda-beda. Hal itu dikarenakan agar pasal tidak rancu dan pasal tetap memiliki nilai yang tinggi bagi masing-masing profesinya.

Jurnalistik merebak jauh karena perubahan zaman yang semakin mendunia, jurnalis dari media digital membuat kita semakin harus bisa berinovasi tentang penyajian informasi dengan cara yang berbeda dengan zaman dahulu tentunya. Inovasi dibuat agar Peristiwa itu tetap sebagai produk jurnalistik – tapi penyajiannya harus berubah. Dan ciptakan pasar baru – jurnalistik harus digemari bukan hanya kaum pekerja hingga pensiunan tapi generasi yang lebih muda.

“Bagaimana karya jurnalistik ditambah dengan digital teknologi kedepannya bukan sekedar laporan. Tetapi, data menjadi penting” Pembicara, Carlos Pardede. Ia mengatakan hal itu untuk mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta khususnya jurusan Teknik Grafika dan Penerbitan yang akan melanjutkan generasi jurnalistik di masa depan agar lebih siap menghadapinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapten Pancong, Lumernya Bikin Gen Z Penasaran!

Agung Rizki Satria, Ketangguhan menjadi Timnas Amputasi Indonesi