Dua Narasumber Kuliah Umum Tatap Muka, Mahasiswa Penerbitan Termotivasi
Depok – Ade Budi Santoso dan Carlos Pardede menjadi narasumber pada kuliah umum Teknik Grafika Penerbitan prodi Penerbitan. Begitu lengkap mahasiswa dua kelas tersebut hadir tatap muka adapun kelas lainnya yang hadir mengikuti kegiatan ini lewat zoom. Kuliah umum yang dilaksanakan ini bertema Content Creator VS Jurnalis. Tentu sangat bermanfaat atas prodi penerbitan ini.
”Konten Kreator adalah sebuah profesi yang membuat suatu konten, baik berupa tulisan, gambar, video, suara ataupun gabungan dari beberapa jenis konten. Konten tersebut dibuat untuk media khususnya media digital seperti youtube, Instagram, tiktok dan berbagai paltform media sosial lainnya.” Kata Ade.
Ade mengungkapkan bahwa dengan menjadi content creator
harus kreatif serta membuat ide yang menarik. Dengan adanya trend yang diikuti
oleh masyarakat bisa membuat viral serta menghasilkan adsense mendapatkan
endorse. Seperti tiktokers, influencer, youtubers, gamers, dan lainnya. Kemudian
dengan kita personal branding itu salah satu cara tips menjadi content creator.
Yang diterapkan oleh Ade ini jika ingin menjadi
seorang content creator yaitu menerapkan 5M : Mindset, Matching, Moment,
Monopoly, dan Multiscreen. Tidak ada formula pasti untuk menjadi
konten kreator, tetapi ada beberapa prinsip yang perlu di perhatikan.
Selanjutnya,
narasumber
kedua di Acara Kuliah Umum prodi
Penerbitan yaitu Carlos Pardede yang merupakan lulusan dari jurusan Hubungan
Internasional di Universitas Indonesia dan bekerja di perusahaan SCTV sebagai
pengasuh acara Liputan 6 Pagi setiap harinya.
Bahasan
awal dari materi ini memperlihatkan perbedaan laporan warganet dengan berita
televisi. Bang Carlos membandingkan kedua berita itu dan menganggap berita
laporan warganet memperlihatkan tidak adanya sensor pada darah, keadaan yang
membuat pembaca mengerti dengan situasi. Hal itu, sangat berbeda dengan
tayangan di berita televisi yang sangat memperhatikan Kode Etik Jurnalis.
Berikut,
tentang adanya Kode Etik Jurnalistik yang berada di Indonesia ada 11 Pasal dan
beberapa ayatnya tetapi yang kemarin di bahas oleh Bang Carlos adalah Pasal 6
yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak
membuat suap” dan Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia di pasal 4 yang
berbunyi “Jurnalis Televisi Indonesia tidak menerima suap dan menyalahgunakan
profesinya”. Dikatakan setiap profesi di bidang jurnalis masing-masing
mempunyai pasal yang berbeda-beda. Hal itu dikarenakan agar pasal tidak rancu
dan pasal tetap memiliki nilai yang tinggi bagi masing-masing profesinya.
Jurnalistik
merebak jauh karena perubahan zaman yang semakin mendunia, jurnalis dari media
digital membuat kita semakin harus bisa berinovasi tentang penyajian informasi
dengan cara yang berbeda dengan zaman dahulu tentunya. Inovasi dibuat agar
Peristiwa itu tetap sebagai produk jurnalistik – tapi penyajiannya harus
berubah. Dan ciptakan pasar baru – jurnalistik harus digemari bukan hanya kaum
pekerja hingga pensiunan tapi generasi yang lebih muda.
“Bagaimana karya jurnalistik ditambah dengan digital teknologi kedepannya bukan sekedar laporan. Tetapi, data menjadi penting” Pembicara, Carlos Pardede. Ia mengatakan hal itu untuk mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta khususnya jurusan Teknik Grafika dan Penerbitan yang akan melanjutkan generasi jurnalistik di masa depan agar lebih siap menghadapinya.
Komentar
Posting Komentar